Print this page
Friday, 30 November 2001 07:20

Tata Cara Perpanjang STR

Rate this item
(1 Vote)

(download file di bawah)

Undang Undang Praktik Kedokteran no.29 thn 2004 mengamanatkan agar setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi, dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

Untuk mengimbangi abad teknologi yang maju pesat serta tuntutan yang timbul sebagai akibatnya, maka pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan merupakan suatu keharusan. Dan sesuai dengan anjuran organisasi profesi serta kode etik profesi agar setiap dokter gigi harus melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi, mengharuskan setiap anggotanya senantiasa meningkatkan ilmu dan keterampilannya agar dapat mempertahankan mutu pelayanannya kepada masyarakat dan tetap setia kepada cita-cita luhur.

Oleh karena itu Persatuan Dokter Gigi Indonesia sebagai suatu organisasi profesi kedokteran gigi mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk mengembangkan sistem P3KGB sebagai upaya pengarahan, pembinaan dan pengawasan secara terus menerus agar kompetensi para anggotanya meningkat dan terjaga mutunya Berdasarkan hal tersebut di atas perlu disusun pedoman P3KGB dengan tujuan:

  1. Untuk menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesionalisme kedokteran gigi berkelanjutan.
  2. Penyamaan metode, pelaksanaan, peraturan dan penilaian P3KGB.

 

Merujuk pada Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pengajuan registrasi ulang untuk memperpanjang STR harus dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlakunya. Mengapa perpanjangan STR harus dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlakunya? Karena sebelum proses registrasi ulang di KKI, ada perhitungan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) yang dilakukan oleh Unit Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) di tingkat PDGI cabang serta proses penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium Kedokteran Gigi. Maka, sebaiknya proses pengurusan untuk memperbaharui STR dilakukan 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Bagi dokter gigi lama yang STR-nya akan habis tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi lagi untuk dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi, tetapi cukup dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB). Bagi dokter gigi umum, syarat minimal SKP yang harus didapatkan adalah 30 SKP (syarat pengumpulan SKP klik disini). Sedangkan, untuk dokter gigi spesialis, syarat minimal SKP yang harus didapatkan adalah sesuai dengan bidang spesialisasi masing-masing.

 

Persyaratan perpanjang STR untuk dokter gigi umum 

  • Form  1 : Borang Data Pribadi (diisi lengkap oleh drg/drg spesialis)
  • Form  2 : Borang Penilaian kegiatan
  • Form  3 : Hasil Validasi dokumen (diisi oleh drg/drg spesialis disahkan oleh ketua Unit dan Ketua cabang dan dicap cabang)
  • Form  4 : Surat pernyataan kepatuhan pada Etika Profesi diisi oleh drg/drg Spesialis (Perkonsil No 13 Th 2013)
  • Form  5 : Surat Keterangan Sehat Fisik Mental diisi dari dokter yang ditunjuk oleh Cabang dan mempunyai SIP (Perkonsil No 9 th 2012)
  • Form  6 : Surat Tanda Terima Berkas (diisi dan ditanda tangani Ketua Cabang)
  • Slip BNI Pembayaran untuk ke KKI
  • Slip BRI Pembayaran untuk PDGI (Cabang, Kolegium dan Komisi)
  • Sertifikat kegiatan yang mempunyai nilai Kegiatan (SKP) yang sah (fotokopi dan aslinya).
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KTA PDGI
  • Fotokopi Ijazah.
  • Fotokopi STR lama sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Fotokopi dan sertifikat kompetensi asli yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut.
  • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (sesuai Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor :26/KKI/KEP/XI/2006).
  • Bukti asli pembayaran biaya Registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor : 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

      Sertifikat Kompetensi merupakan persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, yang kemudian STR akan digunakan sebagai persyaratan pada saat mengajuan Surat Izin Praktek (SIP) ke Dinas Kesehatan         kota/kabupaten.

 

Persyaratan untuk dokter gigi spesialis seperti di atas dan disertai surat rekomendasi dari ikatan keahlian 

Persyaratan untuk dokter gigi terpencil :

  • dokumen seperti terlampir di atas
  • buku log (pasien dan kasus yang dikerjakan di tempat kerja) yang disahkan oleh atasan langsung 
  • SK penempatan PNS/PTT/Honor daerah yang disahkan oleh kepala dinas kesehatan setempat.

Persyaratan untuk dokter gigi / dokter gigi spesialis sebagai tenaga struktural Bidang Kesehatan / Militer / Polisi

  • dokumen seperti terlampir di atas
  • Lampiran SK Penempatan atau Surat Tugas Kegiatan Dinas
  • STR dan atau SIP yang masih berlaku
  • Buku log (pasien atau kasus yang dikerjakan di tempat kerja) disahkan yang berwenang atau atasan langsung

 

Jadi, alur pengurusan perpanjangan STR adalah :

  1. Dokter gigi umum / dokter gigi spesialis mendatangi PDGI cabang terdekat untuk mengisi formulir permohonan perpanjang STR atau dapat diunduh di bawah artikel ini dan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas.
  2. PDGI cabang akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.
  3. Dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke KKI.
  4. KKI memproses pembuatan Surat Kompetensi dan STR baru.
  5. Surat Kompetensi akan dikirimkan langsung ke alamat drg/drg spesialis
  6. KKI akan mengirimkan surat pemberitahuan melalui PT. POS untuk pengambilan STR di Kantor POS terdekat
  7. Pengambilan STR di kantor POS terdekat sesuai surat pemberitahuan.

 

Biaya

  1. Biaya Administrasi registrasi ulang  sebesar Rp. 300.000,- ke Rekening PB PDGI - P3KGB No. 0335-01-001199-30-6 BRI Cab. Jakarta Kramat
  2. Biaya Administrasi untuk registrasi ulang ke KKI sebesar Rp. 300.000,- Pembayaran ke Rekening KKI No. 93.20.5556 BNI Cab. Melawai Raya; Kebayoran Baru; Jakarta Selatan

 

 

Contact Person

Sekretariat Pengurus Besar PDGI
Jl. Utan Kayu Raya No.46 Jakarta Timur 13120
Tlp: 021 8590 - 6355
Fax: 021 8590 - 6332

 

(download file di bawah)
 

 NB :

  • penghitungan jumlah SKP terbaru klik disini
  • cara perpanjang SIP klik disini
Read 16133 times Last modified on Monday, 15 January 2018 10:13

Latest from Sugeng R drg

Related items