Sunday, 26 January 2014 00:00

Tata Cara Pembuatan dan Perpanjang Surat Ijin Praktek (SIP) dokter gigi

Rate this item
(6 votes)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran, surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Maka dari itu, untuk memenuhi kewajiban kita sebagai dokter gigi, sesuai dengan UU, sebaiknya kita memiliki SIP di setiap tempat praktek kita bekerja. Dalam pembuatan SIP saat ini, tidaklah sulit, hanya diperlukan sedikit meluangkan waktu untuk menyiapkan dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

 

 

Sebelum membuat SIP ke cabang PDGI, sebaiknya kita mempersiapkan beberapa hal, seperti menentukan secara tepat dimana tempat praktek yang akan dibuatkan SIP (karena mengingat hanya diperbolehkan 3 SIP saja) dan sebaiknya sudah mendaftarkan diri sebagai anggota PDGI di tempat TS berdomisili agar memudahkan proses pembuatan SIP. Setelah itu, TS dapat mengambil formulir pembuatan SIP di cabang PDGI masing-masing dan melengkapi berbagai syarat yang diperlukan. Adapun, syarat-syarat untuk membuat SIP baru atau perpanjangan SIP adalah :

 

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) legalisir asli dokter gigi / dokter gigi spesialis yang masih berlaku (1 STR untuk 1 tempat praktek).
  3. Fotokopi Ijazah Dokter gigi / Dokter gigi spesialis.
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktek.
  5. Surat rekomendasi dari puskesmas.
  6. Pas Foto berukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter umum yang memiliki SIP.
  8. Surat ijin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana dokter gigi yang bekerja sebagai PNS ingin praktek di jam kerja.
  9. Denah ruangan dan peta lokasi.
  10. Fotokopi surat ijin sarana kesehatan (klinik, apotek, laboratorium, rumah sakit)
  11. Fotokopi sertifikat kolegium / rekomendasi dari persatuan spesialis (khusus untuk dokter gigi spesialis).
  12. Untuk penambahan SIP, melampirkan fotokopi SIP sebelumnya.

 

Berkas pengajuan SIP yang sudah diisi lengkap beserta lampiran sesuai persyaratan di atas, dapat dibawa langsung ke sekretariat PDGI cabang terdekat untuk diproses selanjutnya sedangkan Khusus untuk pembuatan SIP baru oleh Dokter umum/spesialis baru diwajibkan membawa berkas pengajuan sendiri ke sekretariat yang selanjutnya akan mendapatkan Surat Pengantar untuk Rekomendasi kepada Ketua PDGI Cabang dan selanjutnya berkas pengajuan dapat di proses lebih lanjut.

 

Persyaratan pembuatan surat rekomendasi adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi SIP yang lama
  3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) legalisir asli dokter gigi / dokter gigi spesialis yang masih berlaku 
  4. Fotokopi Ijazah Dokter gigi / Dokter gigi spesialis.
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat Keterangan dari tempat praktek
  7. Pas Foto berukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar

 

Adapun, bila teman sejawat ingin mencabut surat ijin praktek (SIP) yang telah teregistrasi, berikut tahapan untuk mencabut SIP :

  • Membuat surat permohonan pencabutan SIP yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,-
  • Surat Ijin Praktek (SIP) asli yang mau dicabut.
  • Surat pernyataan dari klinik atau RS tempat bekerja sesuai dengan alamat SIP yang akan dicabut.

Download Form Perpanjangan SIP 

NB :

  • Cara perpanjang STR klik disini
  • Persyaratan Perolehan SKP terbaru klik disini
Read 63260 times Last modified on Friday, 28 October 2016 14:43

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---