Friday, 16 January 2015 13:23

Cara Penghitungan Sistem Kredit Profesi (SKP) Dokter Gigi

Rate this item
(11 votes)

Satuan Kredit Profesi (SKP) dibutuhkan oleh dokter atau dokter gigi dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya di bidang profesinya. Selain itu, pengumpulan SKP dibutuhkan untuk memperbaharui sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Per tanggal 1 Januari 2015, terdapat ketentuan baru dalam peroleh SKP, dengan ketentuan sebagai berikut :

DokterGigi

Dalam satu periode (5 tahun) = 30 SKP

  • Minimal : 70% (21 SKP) Kegiatan Utama yang dibagi dalam

                            40% (12 SKP) kegiatan teori (seminar) atau publikasi ilmiah

                            30% ( 9 SKP)  kegiatan keterampilan (Hands On/Table Clinic/Baksos sesuai dengan kompetensi/Pengurus Organisasi/Delegasi Organisasi)

 

  • Maksimal  : 30% (9 SKP) Kegiatan Penunjang

 

Kegiatan utama Merupakan kegiatan yang dapat diverifikasi melalui Sertifikat Tertulis atau Surat Keputusan yang sesuai dengan kompetensinya, adalah:

  1. mengikuti kegiatan ilmiah yang sesuai dengan kompetensinya
  2. membuat karya tulis atau laporan kasus kedokteran gigi
  3. sebagai pembicara pada kegiatan ilmiah P3KGB
  4. sebagai peserta atau pembimbing Kegiatan Ketrampilan: hands on/demo kasus/kursus film bingkai, baksos yang sesuai dengan kompetensinya
  5. sebagai pengurus dalam organisasi profesi berdasarkan SKep.
  6. delegasi  dalam  kegiatan  organisasi  antara  lain  kongres,  rakor/rakernas, RUA

 

 

Kegiatan Penunjang Merupakan  kegiatan  yang dapat  diverifikasi  dengan  sertifikat tertulis  / surat keputusan (SKep), adalah :

  1. anggota aktif organisasi profesi PDGI yang dihitung selama 1 periode (1 periode adalah 3 tahun, dengan jumlah 2 SKP)
  2. mengikuti Kegiatan Ilmiah Kesehatan dengan Materi Non Kedokteran Gigi atau bukan kompetensinya tetapi berkaitan dengan pekerjaan/tugas (bila sertifikasi IDI, akan terdapat konversi nilai SKP)
  3. melaksanakan  kegiatan   manajemen  yang   menunjang   kegiatan   profesi kedokteran gigi
  4. bertugas sebagai Panitia Pelaksana pada kegiatan P3KGB
  5. bertugas sebagai moderator dalam kegiatan ilmiah P3KGB

 

Dokter Gigi Spesialis

Jumlah dan persentasi requiment kredit  sesuai keputusan  Ikatan Keahlian  dan kolegium masing-masing cabang Ilmu Kedokteran Gigi Spesialis

a. Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut 

b. Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia : minimal 39 SKP; 30 K.Utama; 9 K.Penunjang

c. Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia

d. Dokter Gigi Spesialis Periodonsia

e. Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi

f. Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak

g. Dokter Gigi Spesialis Penyakit  Mulut : minimal 30 SKP

h. Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi

 

Kegiatan utama kompetensi dokter gigi spesialis disesuai dengan  kompetensinya

 

Dokter Gigi di DAERAH  TERPENCIL

Jumlah requimen kredit dalam satu periode 30 SKP

  • Minimal : 70% Kegiatan Utama yang dibagi dalam

                            40%  kegiatan teori (seminar), publikasi ilmiah, dan tunjangan 2 SKP/tahun diberikan kepada doktergigi/dokter  gigi spesialis

                            30%  kegiatan keterampilan (Hands On, TC, dan atau baksos dengan tindakan dan buku log)

  • Maksimal  : 30% Kegiatan Penunjang

 

Kegiatan Utama :

  1. mengikuti kegiatan ilmiah yang sesuai dengan kompetensinya
  2. membuat karya tulis atau laporan kasus kedokteran gigi
  3. sebagai pembicara pada kegiatan ilmiah P3KGB
  4. melaksanakan tugas dinas yang berhubungan dan menunjang pelaksanaan kegiatan kerja.
  5. sebagai peserta kegiatan ketrampilan hands on/demo kasus/kursus film bingkai, mengikuti baksos dan buku log (pasien dan kasus yang dikerjakan di tempat kerja) disahkan oleh atasan langsung.
  6. sebagai pengurus dalam organisasi profesi berdasarkan SKep.
  7. delegasi dalam kegiatan organisasi antara lain kongres, rakor/rakernas, RUA
  8. tunjangan SKP daerah terpencil sebesar 2 SKP per tahun sesuai dengan SK penempatan/SIP

 

Kegiatan Penunjang :

  1. mengikuti Kegiatan Ilmiah dengan Materi Non Kedokteran Gigi atau tidak sesuai dengan kompetensinya
  2. diklat/pelatihan Struktural (dikonversikan sesuai jam efektif dan cakupan wilayah)
  3. anggota aktif organisasi profesi PDGI yang dihitung selama 1 periode
  4. bertugas sebagai Panitia Pelaksana pada kegiatan P3KGB
  5. bertugas sebagai moderator dalam kegiatan ilmiah P3KGB

 

Kriteria Terpencil Berdasarkan:

a. Permenkes No. 6 Tahun 2013 “Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati ”

b. Permenkes No.156/Menkes/SK/I/2010  “Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penugasan Khusus di Puskesmas Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan”

 

Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis sebagai Tenaga Struktural BIDANG KESEHATAN dan Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis Militer/Polisi

Tenaga Struktural Bidang kesehatan :

a. Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit

b. Dekan dan Wakil Dekan

c. Kepala Dinas Kesehatan

d. Kepala Puskesmas

 

Requiment kredit dalam satu periode 30 SKP

  • Minimal : 70% (21 SKP)  Kegiatan Utama yang dibagi dalam

                            40% (12 SKP) kegiatan teori (seminar), publikasi ilmiah, dan tunjangan 2 SKP/tahun diberikan kepada doktergigi/ dokter gigi spesialis

                            30% (9 SKP) kegiatan keterampilan (hands on, TC, baksos dengan tindakan dan buku log)

  • Maksimal  : 30% (9SKP) Kegiatan Penunjang

 

Kegiatan Utama & Kegiatan Penunjang : sama dengan dokter gigi daerah terpencil

 

KETENTUAN UMUM 

1. Jumlah persyaratan kredit ditentukan oleh kolegium dokter gigi atau kolegium spesialis masing-masing ikatan keahlian dengan memenuhi ketentuan minimal requirement

2. Apabila terdapat kelebihan jumlah SKP dari periode sebelumnya, maka SKP tersebut tidak dapat di akumulasikan pada periode (5 tahun) berikutnya.

 

Konversi

Yang dikonversi adalah:

  1. Kegiatan P3KGB dari institusi/ikatan kesehatan lain (mis. IDI, RS dll)
  2. Kegiatan P3KGB yang dilaksanakan di luarnegeri
  3. Kegiatan dapat dimasukkan sebagai kegiatan utama bila sesuai kompetensi dan kegiatan penunjang bila tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

 

Dasar Penilaian:

  1. jam efektif dan cakupan wilayah
  2. mengacu pada acara yang terlampir; bila acara tidak dilampirkan maka diambil jam efektif minimal,  sesuai tabel 1 “PENILAIAN  KEGIATAN ILMIAH  P3KGB”
  3. Kolegium terkait memverifikasi dan mengkonversi nilai kegiatan, untuk penerbitan sertifikat kompetensi

 

Jumlah Sertifikat

Jumlah sertifikat yang dapat diakui dalam 1 kegiatan :

  • Kegiatan Utama: 1 (satu) Sertifikat ilmiah teori/seminar dan (+) 2 (dua) Sertifikat kegiatan keterampilan
  • Kegiatan Penunjang : 1 sertifikat kegiatan penunjang dengan nilai terbesar
  • Maksimum : 3 sertifikat kegiatan utama (1 teori + 2 ketrampilan ) + 1 sertifikat kegiatan penunjang.

 

 

NB :

Read 40609 times Last modified on Monday, 15 January 2018 10:24

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---