Wednesday, 02 March 2016 12:47

Panduan Mengisi SPT Tahunan Untuk Dokter / Dokter Gigi Featured

Rate this item
(6 votes)

Sebagai warga negara yang baik maka kita akan taat membayar pajak. Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang dan tidak terkecuali dokter/dokter gigi. Pelaporan pajak diajukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT ini ada 2 macam, yaitu SPT masa (bulanan) atau SPT tahunan. SPT masa dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 dan dilaporkan setiap selambat-lambatnya tanggal 20 per bulannya. Sedangkan SPT Tahunan biasanya dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret untuk WP orang pribadi atau 30 April untuk WP badan.

Praktik Dokter gigi merupakan pekerjaan bebas. Khusus dokter/dokter gigi yang memiliki praktek pribadi dan dokter/dokter gigi pegawai, formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan adalah dengan menggunakan formulir 1770 (SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi).  Dalam pelaporan pajak, yang digunakan adalah penghasilan netto. Untuk menghitung penghasilan netto ada 2 cara, yaitu menggunakan pembukan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neeto (NPPN). Apakah yang dimaksud dengan NPPN? NPPN adalah suatu perhitungan pajak yang menggunakan persentase dalam menentukan penghasilan netto. Siapa yang diperbolehkan untuk menggunakan NPPN? Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan ketentuan peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Syaratnya adalah memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan atau dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan mengisi form lampiran pemberitahuan penggunaan norma. -Pasal 14 UU PPh-

NB : Form 1770 tahun 2016 beserta lampirannya dapat diunduh di bawah artikel ini atau download disini

Besarnya norma ditentukan berdasarkan suatu persentase tertentu dan dikelompokkan menurut wilayah tertentu yaitu :

  • 10 ibukota propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak) : 50%
  • Ibukota propinsi lainnya : 50%
  • daerah lainnya : 50%

Namun, bila penghitungan penghasilan netto dokter/dokter gigi, dalam hal dilakukan pemriksaan dan tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti pendukungnya, dapat ditetapkan secara jabatan dengan ketentuan norma sebagai berikut :

  • Praktik dokter umum : 62.5%
  • Praktik dokter spesialis : 62.5%
  • Praktik dokter gigi : 62.5%

 

 

Mari kita langsung bahas form 1770 untuk pengisian oleh dokter/dokter gigi. Untuk tahun ini, maka tahun pajaknya adalah 2016 dan SPT yang dilakukan adalah dengan cara pencatatan. Form 1770 tahun 2016 dapat di download disini (untuk bahasa indonesia dimulai di halaman 10)

 

Jenis usaha/pekejaan bebas diisi dengan DOKTER / DOKTER GIGI dimana KLU yang berlaku untuk tahun pajak 2016 adalah 86203

Untuk memudahkan pengisian, sebaiknya langsung mengisi form 1770-I halaman 2 bagian B, nomor 4 (PEKERJAAN BEBAS), untuk kolom peredaran usaha diisi dengan penghasilan bruto 1 tahun dan norma yang berlaku saat ini adalah 50%. Dari sini didapat penghasilan neto. Jika ada usaha lainnya di bidang lain yang tidak dapat dikelompokkan di nomor 1-4, maka dapat diisi di nomor 5 (contoh: perikanan, peternakan, pertambangan, dan perkebunan). Setelah itu, jumlahkan di kolom Jumlah Bagian B (JBB). Jumlah inilah yang akan dimasukkan ke form 1770 Tabel A no. 1 

Jika ada penghasilan dari tempat praktek lain yang belum dikenakan PPh final, maka perlu mengisi form 1770-I bagian D no. 6 Penghasilan Lainnya dan dijumlahkan di Jumlah Bagian D (JBD). JBD ini dipindahkan ke form 1770 Bagian A no. 3

NB : Form 1770 beserta lampiran tambahannya dapat diunduh di bawah artikel ini atau download disini untuk tambahan 1770-I halaman 2

 

 

[row gutter="small" divider="yes" equal_height="yes"] [column size="1/3"] [/column] [column size="1/3"][/column] [column size="1/3"][/column] [/row]

 

 

 

Setelah semua dipindahkan, maka jumlahkan di no. 5 dan jika ada zakat/sumbangan diisi di no. 6, sehingga didapat penghasilan netto (kolom no. 7). Selanjutnya, isi no. 8 (jika ada) dan kurangi angka di nomor 7 dikurangi dengan angka no. 8 sehingga didapat JUMLAH PENGHASILAN NETO di no. 9

Pada form 1770 bagian B no. 10, kita akan mengisi PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP). PTKP yang berlaku untuk tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut :

Status Wajib Pajak Kode PTKP (Rp)
Wajib Pajak Tidak Kawin  TK/0 54.000.000 
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 orang tanggungan  TK/1  58.500.000 
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 orang tanggungan  TK/2  63.000.000 
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 orang tanggungan  TK/3  67.500.000 
Wajib Pajak Kawin K/0  58.500.000 
Wajib Pajak Kawin dengan 1 orang tanggungan  K/1  63.000.000 
Wajib Pajak Kawin dengan 2 orang tanggungan  K/2  67.500.000 
Wajib Pajak Kawin dengan 3 orang tanggungan  K/3  72.000.000 

Wajib Pajak Kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami

K/I/0  112.500.000 

Wajib Pajak Kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami

dengan 1 orang tanggungan

K/I/1 117.000.000

Wajib Pajak Kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami 

dengan 2 orang tanggungan

K/I/2 121.500.000

Wajib Pajak Kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami 

dengan 3 orang tanggungan

K/I/3 126.000.000

Dari sini didapat PENGHASILAN KENA PAJAK (yaitu no. 9 dikurangi no. 10). Dengan mengetahui penghasilan kena pajak di no. 11 maka kita akan mengisi PPh terutang sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh. Jadi, pada bagian C no. 12 ini akan diisi dengan no. 11 dikali dengan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku adalah :

Penghasilan Kena Pajak Tarif Dasar Pajak
s.d. 50 Juta Rupiah 5%
50 Juta s.d. 250 Juta Rupiah 15%
250 Juta s.d. 500 Juta Rupiah 25%
Di atas 500 Juta Rupiah 30%

Setelah itu jangan lupa untuk dijumlahkan di Bagian C no 14. 

Pada kolom D no. 15 akan ditanya pph yang dipotong / dipungut oleh pihak lain. Jika dokter/dokter gigi memiliki bukti potong dari tempatnya bekerja, maka perlu mengisi formulir 1770-II Bagian A.

 

   Cara pengisian :

  1. isi nama pemotong/pemungut pajak,
  2. Isi NPWP pemotong/pemungut pajak,
  3. Isi nomor dan tanggal bukti potong
  4. Jenis Pajak PPh Pasal 21
  5. Isi jumlah pph yang dipotong/dipungut sesuai dengan yang tertera di bukti potong.

   Jika form ini tidak mencukupi, dapat dibuat sendiri sesuai dengan bentuk ini atau download lampiran

   (ada di bawah) dimana pada lampiran tersebut, untuk no.1 diisi dengan Jumlah Bagian A (JBA)

   pada lembar sebelumnya.  Setelah itu, jangan lupa dijumlahkan dan dipindahkan ke

   form 1770 bagian D no. 15.

NB : Form 1770 beserta lampiran tambahannya dapat diunduh di bawah artikel ini atau download disini untuk tambahan lampiran 1770-II bila tidak cukup 

Dari penghitungan tersebut, no. 14 dikurangi no. 15, maka dapat ditentukan di no. 16 apakah ada PPh yang harus dibayar sendiri atau PPh yang lebih dipotong/dipungut. Setelah itu diisi pula jika sebelumnya pernah membayar pajak (no. 17) Dari sini akan didapat PPh yang kurang dibayar atau PPh yang lebih dibayar (Bagian E. no. 19). Jika ada PPh yang harus dibayar sendiri, maka kita perlu membayar PPh tersebut dengan mengisi form Surat Setoran Pajak (SSP) atau membuatnya secara online di sse.pajak.go.id 

Tahapan Pembuatan Surat Setoran Elektronik :

  1. Klik sse.pajak.go.id Jika belum pernah mendaftar, klik daftar baru untuk billing versi 2. Jika sudah pernah mendaftar dan ingin melanjutkan dengan sistem billing versi lama, dapat klik billing versi 1.
  2. masukkan npwp dan klik log in. Jika daftar baru, maka cukup masukkan no. NPWP, alamat e-mail, PIN, dan kode verifikasi yang tampil.
  3. Akan mendapatkan konfirmasi di e-mail yang telah didaftarkan tadi. Klik link untuk verifikasi.
  4. Kembali ke halaman sse.pajak.go.id dan login dengan username dan PIN yang telah diberikan di e-mail Anda.
  5. Setelah log in, Klik isi SSE.
  6. Pilih jenis pajaknya adalah 411125 PPh pasal 25/29 OP, jenis setoran 200 (Tahunan) dengan masa pajak Januari s.d. Desember, tahun pajak 2016, dan tulis jumlah setornya sesuai dengan perhitungan di form 1770 tadi dan klik "simpan"
  7. Setelah itu konfirmasi apakah isian tersebut sudah benar dan klik "Terbitkan Kode Billing"
  8. Selesai. Catat kode billing untuk dibayarkan ke bank (dapat melalui ATM) atau kantor pos terdekat. 


Cara mengisi SSP Manual : (jika masih diperbolehkan) 

Cara mengisi SSP 

Isi No. NPWP, Nama WP, dan alamat WP

KODE AKUN PAJAK : 411125

(artinya PPh pasal 25/29 orang pribadi) 

KODE JENIS SETORAN : 200

artinya untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar

yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Uraian Pembayaran :

PPh Pasal 25 Tahunan Orang Pribadi

Masa Pajak yang disilang adalah dari bulan Januari s.d. Desember 

Tuliskan jumlah pembayaran sesuai dengan hitungan dari SPT di atas, lalu ditandatangani dan

dibayarkan ke Bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk pembayaran pajak. 

NB : SSP dapat dibeli di toko-toko buku terdekat atau dapat diambil di kantor pajak terdekat.

 

Jika sudah menerbitkan Surat Setoran Elektronik (SSE), maka dapat lakukan pembayaran di mesin-mesin ATM dengan memasukkan kode billing yang sudah didapat tadi.

tata cara pembayaran melalui atm dapat dilihat di : http://epajak.org/cara-membayar-pajak-melalui-atm-bca/

 

Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa di form 1770 Bagian E no. 19 diisi tanggal lunas. 

Jika ada lebih bayar, maka dapat mengajukan permohonan apakah direstitusikan atau dikembalikan (sesuai dengan pilihan yang tersedia).

Terakhir, pada bagian G. Lampiran, jangan lupa beri tanda X pada b. SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29 (jika melakukan pembayaran) dan atau beri tanda X pada huruf e. jika ada bukti pemotongan / pemungutan oleh pihak lain. 

Penutup, jangan lupa isi nama lengkap dan npwp serta tanda tangan serta lengkapi form 1770-III, 1770-IV jika ada.

 

Sebagai tambahan, untuk dokter/dokter gigi, di lembar terakhir perlu mengisi surat perihal pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dengan mengisi daftar KLU seperti ketentuan di atas (download form pemakaian norma) dan mengisi form rekapitulasi bulanan yang dapat didownload disini.

 

Mari kita selesaikan kewajiban membayar pajak sebelum tanggal 31 Maret 2017. Selamat mengisi SPT Tahunan!!

 

NB : Form 1770 beserta lampirannya dapat didownload di bawah artikel ini (pada kata-kata "download attachments"). Jika ingin dicetak (print) sendiri, harap gunakan kertas HVS ukuran Folio / F4 (8,5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gr.

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami : 0878 7118 9191 atau This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Read 47418 times Last modified on Monday, 18 February 2019 13:28

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---