Berikut tahapan untuk membayar pajak (PPh pasal 25) secara online dan mudah
1. Buat SSP elektronik
Login ke akun DJP online, dan klik e-billing
Setelah itu, pilih "isi SSE"
isi formnya sebagai berikut :
- Jenis pajak : 411125 (PPh Pasal 25/29 OP)
- Jenis setoran : pilih 100 untuk setoran Masa /bulanan, pilih 200 untuk setoran 1 tahun
- Bila mau buat SPT tahunan, maka isi tahun pajak : tahun 2017
- dengan jumlah setor yang disesuaikan di SPT tahunan
Setelah itu, klik "Simpan" , dan akan muncul halaman seperti berikut ini :
Setelah didapatkan kode billing, Teman sejawat dapat membayarnya di bank-bank terdekat atau melalui internet banking. Pada artikel ini, tim redaksi kami akan mengulas pembayaran melalui internet banking BCA.
Tahapannya adalah sebagai berikut :
- Login ke klikbca
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih sub menu Pajak
- lalu klik "Penerimaan Negara"
- ISI DENGAN KODE BILLING yang didapat tadi.
- klik Lanjutkan
- dan lakukan pembayaran.
Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka Teman Sejawat akan mendapat angka NTPN (yang nantinya akan diisi di SPT Tahunan) dengan tampilan sebagai berikut :
Demikian cara pembuatan SSE (surat setoran Elektronik). Semoga artikel ini mempermudah Teman Sejawat dalam menjalani kewajiban sebagai warga negara, yaitu taat membayar pajak.