Displaying items by tag: pajak dokter gigi

Sebagai warga negara yang baik maka kita akan taat membayar pajak. Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang dan tidak terkecuali dokter/dokter gigi. Pelaporan pajak diajukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT ini ada 2 macam, yaitu SPT masa (bulanan) atau SPT tahunan. SPT masa dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 dan dilaporkan setiap selambat-lambatnya tanggal 20 per bulannya. Sedangkan SPT Tahunan biasanya dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret untuk WP orang pribadi atau 30 April untuk WP badan.

Praktik Dokter gigi merupakan pekerjaan bebas. Khusus dokter/dokter gigi yang memiliki praktek pribadi dan dokter/dokter gigi pegawai, formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan adalah dengan menggunakan formulir 1770 (SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi).  Dalam pelaporan pajak, yang digunakan adalah penghasilan netto. Untuk menghitung penghasilan netto ada 2 cara, yaitu menggunakan pembukan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neeto (NPPN). Apakah yang dimaksud dengan NPPN? NPPN adalah suatu perhitungan pajak yang menggunakan persentase dalam menentukan penghasilan netto. Siapa yang diperbolehkan untuk menggunakan NPPN? Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan ketentuan peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Syaratnya adalah memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan atau dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan mengisi form lampiran pemberitahuan penggunaan norma. -Pasal 14 UU PPh-

NB : Form 1770 tahun 2016 beserta lampirannya dapat diunduh di bawah artikel ini atau download disini

Besarnya norma ditentukan berdasarkan suatu persentase tertentu dan dikelompokkan menurut wilayah tertentu yaitu :

  • 10 ibukota propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak) : 50%
  • Ibukota propinsi lainnya : 50%
  • daerah lainnya : 50%

Namun, bila penghitungan penghasilan netto dokter/dokter gigi, dalam hal dilakukan pemriksaan dan tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti pendukungnya, dapat ditetapkan secara jabatan dengan ketentuan norma sebagai berikut :

  • Praktik dokter umum : 62.5%
  • Praktik dokter spesialis : 62.5%
  • Praktik dokter gigi : 62.5%

 

Published in News

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---