News
Surat Edaran Mengenai Masa Berlaku Tanggal Surat Tanda Registrasi (STR)
Written by Shiril Paskalis .drgSurat Tanda Registrasi (STR) merupakan surat yang penting untuk seorang dokter / dokter gigi umum dan spesialis, karena tanpanya dokter / dokter gigi tidak dapat membuat Surat Ijin Praktek. Namun, seringkali dokter / dokter gigi lupa kapan masa berlakunya karena menyesuaikan tanggal kelulusan seorang dokter / dokter gigi, sehingga tidak jarang dokter / dokter gigi yang mengurus registrasi ulang STR terlambat.
Untuk mengantisipasi hal ini, ternyata Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memberikan solusi, yaitu menyamakan tanggal masa berlaku STR dengan tanggal lahir dokter / dokter gigi yang bersangkutan. Penyesuaian ini berlaku untuk pengurusan STR per tanggal 1 Januari 2016. Semoga solusi ini memudahkan kita untuk mengingat masa berlaku STR ya..!
Berikut surat edaran dari KKI mengenai penyesuaian masa berlaku STR sesuai tanggal lahir :
(download file di bawah)
Undang Undang Praktik Kedokteran no.29 thn 2004 mengamanatkan agar setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi, dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Cara membuat SSE (surat setoran Elektronik) dan Membayar PPh Pasal 25 secara online
Written by Shiril Paskalis .drgBerikut tahapan untuk membayar pajak (PPh pasal 25) secara online dan mudah
1. Buat SSP elektronik
Login ke akun DJP online, dan klik e-billing
Setelah itu, pilih "isi SSE"
isi formnya sebagai berikut :
- Jenis pajak : 411125 (PPh Pasal 25/29 OP)
- Jenis setoran : pilih 100 untuk setoran Masa /bulanan, pilih 200 untuk setoran 1 tahun
- Bila mau buat SPT tahunan, maka isi tahun pajak : tahun 2017
- dengan jumlah setor yang disesuaikan di SPT tahunan
Setelah itu, klik "Simpan" , dan akan muncul halaman seperti berikut ini :
Setelah didapatkan kode billing, Teman sejawat dapat membayarnya di bank-bank terdekat atau melalui internet banking. Pada artikel ini, tim redaksi kami akan mengulas pembayaran melalui internet banking BCA.
Tahapannya adalah sebagai berikut :
- Login ke klikbca
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih sub menu Pajak
- lalu klik "Penerimaan Negara"
- ISI DENGAN KODE BILLING yang didapat tadi.
- klik Lanjutkan
- dan lakukan pembayaran.
Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka Teman Sejawat akan mendapat angka NTPN (yang nantinya akan diisi di SPT Tahunan) dengan tampilan sebagai berikut :
Demikian cara pembuatan SSE (surat setoran Elektronik). Semoga artikel ini mempermudah Teman Sejawat dalam menjalani kewajiban sebagai warga negara, yaitu taat membayar pajak.
More...
Asuransi Profesi Dokter dan Dokter Gigi
Written by Shiril Paskalis .drgSetiap tindakan medis selalu terdapat resiko, dimana besar kecilnya resiko dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari diri sisi dokter/dokter gigi atau dari sisi pasien. Bahkan tidak jarang hal tersebut terjadi hanya karena kurangnya komunikasi yang baik antara dokter dengan pasien (miskomunikasi).
Dalam hal ini, Asuransi Profesi Dokter (oleh Allianz), hadir untuk membantu menengahi masalah, sehingga para dokter/dokter gigi tidak perlu khawatir dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat. Adapun yang ditanggung oleh asuransi profesi dokter ini adalah jaminan kepada para dokter/dokter gigi untuk memperoleh ganti rugi finansial apabila dokter/dokter gigi secara hukum terbukti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pasien. Dalam hal ini, yang akan ditanggung tidak hanya dokter/dokter gigi saja, tetapi meliputi bawahannya, seperti perawat atau pegawai yang membantu para dokter/dokter gigi.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai asuransi profesi dokter, dapat menghubungi drg. Shiril Paskalis (0857.1655.0022)
[row divider="yes" equal_height="yes"] [column size="1/2"][/column] [column size="1/2"]
[/column] [/row]
Cara Lapor SPT Tahunan Dokter/Dokter Gigi dengan e-SPT
Written by Shiril Paskalis .drgHalo para Teman Sejawat, memasuki awal tahun maka kita sudah bersiap-siap untuk lapor SPT Tahunan Dokter/Dokter Gigi, dimana paling lambat untuk lapor adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Setelah sebelumnya GigiGeligi.Com menjabarkan cara mengisi SPT secara manual, kali ini tim redaksi kami mengulas mengenai pelaporan dengan cara membuat e-spt atau pelaporan secara digital.
Pertama kali yang harus dilakukan jika Teman Sejawat ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT adalah memiliki e-FIN. E-FIN dapat diperoleh di kantor Pajak manapun. Setelah itu, login di https://djponline.pajak.go.id/account/login menggunakan e-fin yang didapatkan dan ikuti petunjuknya.
Mari kita mulai ulasan untuk membuat e-spt dan pelaporannya!
Setelah masuk ke DJP Online, bila belum ada pilihan e-Form, maka aktifkan e-Form dengan cara klik “Profil Lengkap” lalu, ubah profil jika ada data yang ingin dirubah dan klik “ubah profil”. Ubah password jika ingin ubah password, dan terakhir, dicentang untuk mengaktifkan e-form lalu klik “ubah akses” (seperti gambar 1 di bawah ini). Setelah itu, kembali ke menu Utama dan klik e-form (seperti gambar 2)
Gambar 1 Gambar 2:
Di menu e-form ini, klik “Buat SPT”. Setelah itu, akan muncul pertanyaan seperti di gambar bawah ini, klik “Ya” dan klik e-form SPT 1770.
Lalu, isi tahun Pajak “2017” , dengan status SPT “normal” jika baru ingin membuat, atau klik pembetulan ke- jika ingin membuat SPT Pembetulan. Dan Klik “Kirim Permintaan” dan save file yang diterima (JANGAN DIUBAH NAMA FILE NYA). Dan teman sejawat akan menerima email kode verifikasi (harap disimpan baik-baik)
File yang akan terunduh adalah file dalam format .xfdl. Agar file ini dapat dibuka, unduh program dari DJP online tersebut dengan klik pada poin 1 "Download Viewer" lalu ikuti petunjuk instalasi (di poin 2)
Kemudian, buka program tersebut (IBM Forms Viewer). Buka File Database Form dan pilih file e-form yang di save tadi :
Berikut tahapan setiap pengisian form :
Setelah dibuka filenya, akan muncul pertama kali form 1770-IV, klik “Pencatatan” pada pojok kanan atas. dan isi semua form sesuai data masing-masing. Setelah selesai, klik "halaman berikutnya"
Pada Form 1770-III, langsung klik "Halaman Berikutnya"
Pada Form 1770-II dapat diisi bila praktek di Rumah Sakit atau klinik yang telah memberikan bukti potong, maka mengisi bagian ini secara lengkap. Bila tidak ada, dapat langsung klik "Halaman Berikutnya"
Pada Form 1770-I ini yang sering digunakan oleh para dokter gigi. Beberapa poin yang perlu diisi adalah :
- Bila memiliki praktek pribadi dan memiliki pembukuan, maka dapat isi bagian B no. 4 "PEKERJAAN BEBAS" dengan mengisi penghasilan bruto, dimana norma yang berlaku adalah 50% dan tuliskan penghasilan netto-nya.
- Bila memiliki usaha lain selain kedokteran gigi dan belum dikenakan PPh final, maka dapat mengisi bagian D no. 6 di "PENGHASILAN LAINNYA"
Setelah selesai mengisi form tersebut, dapat klik "Halaman Berikutnya"
Tampilan berikutnya adalah form 1770. Pada form ini, klik status kewajiban perpajakan suami-isteri, apakah KK (kepala keluarga), HB (hidup berpisah), PH (pisah harta), atau MT (Manajemen Terpisah). Setelah itu, klik Penghasilan Tidak Kena Pajak, disesuaikan dengan kondisi teman sejawat apakah TK (tidak kawin), K (kawin, dengan tanggungan berapa), K/I/ (Kawin, istri bekerja, dengan tanggunan berapa anak).
NB :
- Perlu diperhatikan, isi tanggal pembayaran (bila ada PPh kurang bayar) <lihat disini untuk membayar PPh kurang bayar melalui SSE dan pembayaran secara online>
- Centang Bagian G (Lampiran) : huruf b. (bila ada PPh kurang bayar), huruf e & f bila ada bukti potong yang akan dilampirkan
Setelah itu, isi tanggal menyerahkan SPT dan Klik "Submit"
Halaman berikutnya adalah untuk submit SPT :
- Unggah lampiran dalam bentuk PDF (disesuaikan dengan yang telah diisi di form 1770 tadi)
- isi Tanggal SSP, nilai SSP, NTPN (bila sudah bayar) dan jumlah setornya.
- Lalu masukka kode verifikasi (yang didapat di email pada saat pertama kali membuat e-form)
- Klik Submit
- Opsional : print dokumen sebagai arsip : pilih ya untuk print.
Setelah submit, akan keluar dialog sebagai berikut :
Untuk mengecek apakah sudah benar tersubmit dengan baik, dapat di cek kembali di akun DJP online : klik e-billing, terdapat tabel yang membuktikan bahwa e-SPT telah disubmit
atau dapat dicek di e-mail, akan mendapatkan bukti setor elektronik sebagai berikut :
Dengan demikian, pelaporan SPT melalui e-form telah selesai.
Untuk membuat SSE (surat setoran pajak elektronik) dan membayarnya secara online (melalui internet banking BCA), klik disini
- cara lapor spt tahunan dokter
- cara lapor spt tahunan dokter gigi
- cara lapor spt tahunan dokter dengan espt
- cara lapor spt tahunan dokter gigi dengan espt
- spt tahunan dokter
- spt tahunan dokter gigi
- espt tahunan dokter
- espt tahunan dokter gigi
- eform 1770 dokter
- eform 1770 dokter gigi
- cara mengisi 1770 dokter
- cara mengisi form 1770 dokter gigi
"Memperbaiki Senyum" dengan Digital Smile Design (DSD)
Written by Sugeng R drgPernahkah rekan sejawat menerima pasien yang meminta untuk diperbaiki seluruh giginya entah karena terlalu banyak gigi anterior yang ditambal sebelumnya, atau karena beberapa gigi memiliki bentuk yang kurang baik? Pada saat itu sebagian dari para dokter gigi mungkin merasa bingung ingin melakukan apa, atau kalaupun sudah bisa menentukan rencana perawatan, anda akan cenderung "senyum-senyum sendiri" membayangkan hasil akhirnya. Tapi bagaimana dengan pasien? apakah mereka mengerti apa yang anda pikirkan, apa rencana anda dan bagaimana kira-kira hasilnya nanti?
Digital Smile Design atau DSD merupakan suatu teknik yang dikembangkan oleh dr Christian Coachman yang berorientasi kepada komunikasi yang interaktif melibatkan emosional pasien dengan memvisualisasikan rencana perawatan. Teknik ini sejatinya bukanlah teknik rencana perawatan medis seperti Dental Implant atau Perawatan saluran akar atau tindakan medis lainnya. Melainkan sebuah cara untuk menyuguhkan suatu proyeksi hasil perawatan dengan tetap berdasarkan pada kaidah-kaidah Kedokteran Gigi. Seperti ukuran gigi, bentuk gigi, overjet, warna gigi dan lainnya. Dengan kata lain si pasien diajak untuk "Melihat" apa yang ada dalam benak dokter gigi mengenai rencana perawatannya.
dr Christian Coachman sendiri meyakini dengan teknik DSD ini akan meningkatkan akuisisi pasien dalam perawatan gigi, karena si pasien diajak untuk melihat dan berbagi pendapat mengenai rencana perawatannya secara emosional. Untuk lebih dapat mengerti mengenai DSD, berikut adalah video singkat proses DSD
[youtube url="https://www.youtube.com/watch?v=8fQgPm4txds" width="720" autoplay="yes"]
Courtesy of YouTube
Panduan Mengisi SPT Tahunan Untuk Dokter / Dokter Gigi
Written by Shiril Paskalis .drgSebagai warga negara yang baik maka kita akan taat membayar pajak. Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang dan tidak terkecuali dokter/dokter gigi. Pelaporan pajak diajukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT ini ada 2 macam, yaitu SPT masa (bulanan) atau SPT tahunan. SPT masa dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 dan dilaporkan setiap selambat-lambatnya tanggal 20 per bulannya. Sedangkan SPT Tahunan biasanya dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret untuk WP orang pribadi atau 30 April untuk WP badan.
Praktik Dokter gigi merupakan pekerjaan bebas. Khusus dokter/dokter gigi yang memiliki praktek pribadi dan dokter/dokter gigi pegawai, formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan adalah dengan menggunakan formulir 1770 (SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi). Dalam pelaporan pajak, yang digunakan adalah penghasilan netto. Untuk menghitung penghasilan netto ada 2 cara, yaitu menggunakan pembukan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neeto (NPPN). Apakah yang dimaksud dengan NPPN? NPPN adalah suatu perhitungan pajak yang menggunakan persentase dalam menentukan penghasilan netto. Siapa yang diperbolehkan untuk menggunakan NPPN? Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan ketentuan peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Syaratnya adalah memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan atau dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan mengisi form lampiran pemberitahuan penggunaan norma. -Pasal 14 UU PPh-
NB : Form 1770 tahun 2016 beserta lampirannya dapat diunduh di bawah artikel ini atau download disini
Besarnya norma ditentukan berdasarkan suatu persentase tertentu dan dikelompokkan menurut wilayah tertentu yaitu :
- 10 ibukota propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak) : 50%
- Ibukota propinsi lainnya : 50%
- daerah lainnya : 50%
Namun, bila penghitungan penghasilan netto dokter/dokter gigi, dalam hal dilakukan pemriksaan dan tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti pendukungnya, dapat ditetapkan secara jabatan dengan ketentuan norma sebagai berikut :
- Praktik dokter umum : 62.5%
- Praktik dokter spesialis : 62.5%
- Praktik dokter gigi : 62.5%
- spt
- spt tahunan
- pajak dokter
- pajak dokter gigi
- cara lapor pajak dokter
- cara lapor pajak dokter gigi
- form 1770 untuk dokter gigi
- form 1770 untuk dokter
- download form 1770
- penghitungan pajak dengan norma
- norma pajak dokter
- norma pajak dokter gigi
- spt tahunan dokter
- spt tahunan dokter gigi
- surat setoran pajak
- cara mengisi spt tahunan dokter gigi
- cara mengisi formulir 1770 untuk dokter gigi
- form 1770 tahun 2016
Kursus Penyegar dan Penambah Ilmu Kedokteran Gigi ke-17 (2016)
Written by Shiril Paskalis .drg
Pada tahun 2016, untuk ketujuh belas kalinya Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) kembali menyelenggarakan Kursus Penyegar dan Penambah Ilmu Kedokteran Gigi (KPPIKG). Rangkaian acara tiga tahun sekali ini merupakan kegiatan ilmiah kedokteran gigi terbesar di Indonesia. Di tahun ini, KPPIKG mengangkat tema Towards Excellent Oral Health Care : Continuous Improvement in Research and Clinical Practice. Sebagai praktisi kedokteran gigi, para dokter gigi dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi yang prima. Untuk itu para dokter gigi perlu terus menambah dan menyegarkan ilmu dan keterampilan klinik mereka.
KPPIKG 2016 yang diselenggarakan pada tanggal 24-27 Februari 2016 di Jakarta Convention Center ini terdiri dari rangkaian kegiatan lmiah berupa main lectures, diskusi panel, integrated lectures, short lectures, dan E-poster presentation. Untuk mengisi kegiatan ilmiah tersebut KPPIKG menghadirkan 32 pembicara internasional dari 13 negara seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, Cina, Hong Kong, India, Italia, Jepang, Srilanka, Thailand, Singapore, Saudi Arabia, dan Swiss serta 27 pembicara nasional dari berbagai institusi. Selain itu, terdapat 28 hands on untuk mengasah dan menambah keterampilan klinik.
KPPIKG 2016 juga menghadirkan lebih dari 50 perusahaan yang bergerak di bidang kedokteran gigi maupun yang non kedokeran gigi yang berpartisipasi dalam pameran kedokteran gigi terbesar di Indonesia. Tahun ini luas area pameran mencakup lebih dari 2000m2. Area pameran juga akan meliputi stage area dimana akan ada launching products, products knowledge, special promotion, dan berbagai performa meriah lainnya.
Berbagai program social events telah dipersiapkan. Mulai dari Opening Ceremony sebagai pembukaan resmi rangkaian acara KPPIKG 2016, gala dinner sebagai ucapan terima kasih kepada para pembicara yang telah berkontribusi dalam acara KPPIKG 2016, ceramah popular yang terbuka untuk umum dengan topik Digital entrepreneurship, female zone sebagai acara khusus peserta wanita yang akan menambah dan memperkaya wawasan para wanita mengenai kecantikan dan fesyen, alumni gathering sebagai ajang kumpul-kumpul dan pelepas rindu para alumni, serta closing ceremony sebagai penutupan resmi KPPIKG 2016.
Enrich Your Knowledge and enhance your skills by attending KPPIKG 2016!
Berdasarkan Press Conference pada tanggal 24 Februari 2016, Dekan FKG UI, Dr. drg. Yosi Kusuma Eriwati, M.Si, mengatakan bahwa FKG UI adalah salah satu pionir dalam mengadakan acara ilmiah kedokteran gigi dalam mengembangkan dan memperbaharui ilmu kedokteran gigi di Indonesia sehingga dokter gigi di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Selaku ketua KPPIKG 2016, drg. Corputty Johan E.M., Sp.BM(K) juga menambahkan diharapkan dari salah satu ajang terbesar di dunia kedokteran gigi ini, para dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis diharapkan meningkatkan kemampuan dan keterampilannya sehingga dapat diaplikasikan kepada masyarakat umum. Selain itu pada kesempatan KPPIKG ini, panitia juga mengundang para dokter gigi di Indonesia untuk mempublikasikan penelitiannya, sehingga dapat membagikan ilmu kepada dokter gigi lain dalam memperbaharui ilmunya dan meningkatkan kompetensinya.
"Di ajang KPPIKG 2016 ini, panitia juga ingin memberikan sumbangsih kepada masyarakat dengan mengangkat seminar dengan topik-topik yang sedang hangat saat ini di tengah masyarakat, salah satunya adalah Digital Entrepreneurship. Jadi, dapat membantu masyarakat yang sedang ingin mengembangkan usahanya dengan menghadiri seminar ini" menurut drg. Rahmita Anne, Sp.BM Selain itu, Dr.drg. Yuniardini SeptoriniWimardhani, MscDent, juga menambahkan bahwa saat ini di bidang Public Health sedang berkembang mengenai "Bagaimana membuat suatu upaya preventif yang bisa digunakan secara global"
Selamat menimba ilmu, para teman sejawat!
- Download Majalah GigiGeligi versi PDF -
Setelah beroperasi selama lebih dari 2 tahun dalam menyediakan informasi-informasi menarik dalam dunia kedokteran gigi, kini gigigeligi mulai menyediakan informasi dalam format majalah. Majalah ini merupakan proyeksi dan perpanjangan dari gigigligi.com dalam usaha dan misi untuk pemerataan informasi Kedokteran Gigi di Indonesia. Edisi pertama Majalah GigiGeligi akan mulai terbit pada buan Juni 2013 ini.
Majalah ini akan didistribusikan secara gratis ke seluruh Fakultas Kedoteran Gigi (FKG) di Indonesia, dan ke ribuan dokter gigi di Indonesia. Menyusul, beberapa Program Studi (ProDi), juga akan kami layani pada edisi-edisi yang akan datang.