Surat Edaran Mengenai Masa Berlaku Tanggal Surat Tanda Registrasi (STR)
Written by Shiril Paskalis .drgSurat Tanda Registrasi (STR) merupakan surat yang penting untuk seorang dokter / dokter gigi umum dan spesialis, karena tanpanya dokter / dokter gigi tidak dapat membuat Surat Ijin Praktek. Namun, seringkali dokter / dokter gigi lupa kapan masa berlakunya karena menyesuaikan tanggal kelulusan seorang dokter / dokter gigi, sehingga tidak jarang dokter / dokter gigi yang mengurus registrasi ulang STR terlambat.
Untuk mengantisipasi hal ini, ternyata Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memberikan solusi, yaitu menyamakan tanggal masa berlaku STR dengan tanggal lahir dokter / dokter gigi yang bersangkutan. Penyesuaian ini berlaku untuk pengurusan STR per tanggal 1 Januari 2016. Semoga solusi ini memudahkan kita untuk mengingat masa berlaku STR ya..!
Berikut surat edaran dari KKI mengenai penyesuaian masa berlaku STR sesuai tanggal lahir :
Syarat dan Ketentuan Seminar dan Hands On
Written by Shiril Paskalis .drgSyarat dan Ketentuan
- Registrasi akan dikonfirmasi setelah pembayaran lunas dilakukan.
- Biaya transfer ditanggung oleh peserta.
- Pembatalan 1 bulan sebelum acara, maka biaya seminar akan dikembalikan sebesar 50%
- Pembatalan 2 minggu sebelum acara, maka biaya seminar akan dikembalikan sebesar 25%
- Pembatalan kurang dari 1 minggu sebelum acara, maka biaya seminar tidak dikembalikan.
- Dengan klik OK untuk pendaftaran ini, maka dianggap sudah menyetujui syarat dan ketentuan di atas.
.
Panduan Mengisi SPT Tahunan Untuk Dokter / Dokter Gigi
Written by Shiril Paskalis .drgSebagai warga negara yang baik maka kita akan taat membayar pajak. Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang dan tidak terkecuali dokter/dokter gigi. Pelaporan pajak diajukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT ini ada 2 macam, yaitu SPT masa (bulanan) atau SPT tahunan. SPT masa dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 dan dilaporkan setiap selambat-lambatnya tanggal 20 per bulannya. Sedangkan SPT Tahunan biasanya dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret untuk WP orang pribadi atau 30 April untuk WP badan.
Praktik Dokter gigi merupakan pekerjaan bebas. Khusus dokter/dokter gigi yang memiliki praktek pribadi dan dokter/dokter gigi pegawai, formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan adalah dengan menggunakan formulir 1770 (SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi). Dalam pelaporan pajak, yang digunakan adalah penghasilan netto. Untuk menghitung penghasilan netto ada 2 cara, yaitu menggunakan pembukan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neeto (NPPN). Apakah yang dimaksud dengan NPPN? NPPN adalah suatu perhitungan pajak yang menggunakan persentase dalam menentukan penghasilan netto. Siapa yang diperbolehkan untuk menggunakan NPPN? Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan ketentuan peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Syaratnya adalah memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan atau dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan mengisi form lampiran pemberitahuan penggunaan norma. -Pasal 14 UU PPh-
NB : Form 1770 tahun 2016 beserta lampirannya dapat diunduh di bawah artikel ini atau download disini
Besarnya norma ditentukan berdasarkan suatu persentase tertentu dan dikelompokkan menurut wilayah tertentu yaitu :
- 10 ibukota propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak) : 50%
- Ibukota propinsi lainnya : 50%
- daerah lainnya : 50%
Namun, bila penghitungan penghasilan netto dokter/dokter gigi, dalam hal dilakukan pemriksaan dan tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti pendukungnya, dapat ditetapkan secara jabatan dengan ketentuan norma sebagai berikut :
- Praktik dokter umum : 62.5%
- Praktik dokter spesialis : 62.5%
- Praktik dokter gigi : 62.5%
- spt
- spt tahunan
- pajak dokter
- pajak dokter gigi
- cara lapor pajak dokter
- cara lapor pajak dokter gigi
- form 1770 untuk dokter gigi
- form 1770 untuk dokter
- download form 1770
- penghitungan pajak dengan norma
- norma pajak dokter
- norma pajak dokter gigi
- spt tahunan dokter
- spt tahunan dokter gigi
- surat setoran pajak
- cara mengisi spt tahunan dokter gigi
- cara mengisi formulir 1770 untuk dokter gigi
- form 1770 tahun 2016
Kursus Penyegar dan Penambah Ilmu Kedokteran Gigi ke-17 (2016)
Written by Shiril Paskalis .drg
Pada tahun 2016, untuk ketujuh belas kalinya Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) kembali menyelenggarakan Kursus Penyegar dan Penambah Ilmu Kedokteran Gigi (KPPIKG). Rangkaian acara tiga tahun sekali ini merupakan kegiatan ilmiah kedokteran gigi terbesar di Indonesia. Di tahun ini, KPPIKG mengangkat tema Towards Excellent Oral Health Care : Continuous Improvement in Research and Clinical Practice. Sebagai praktisi kedokteran gigi, para dokter gigi dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi yang prima. Untuk itu para dokter gigi perlu terus menambah dan menyegarkan ilmu dan keterampilan klinik mereka.
KPPIKG 2016 yang diselenggarakan pada tanggal 24-27 Februari 2016 di Jakarta Convention Center ini terdiri dari rangkaian kegiatan lmiah berupa main lectures, diskusi panel, integrated lectures, short lectures, dan E-poster presentation. Untuk mengisi kegiatan ilmiah tersebut KPPIKG menghadirkan 32 pembicara internasional dari 13 negara seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, Cina, Hong Kong, India, Italia, Jepang, Srilanka, Thailand, Singapore, Saudi Arabia, dan Swiss serta 27 pembicara nasional dari berbagai institusi. Selain itu, terdapat 28 hands on untuk mengasah dan menambah keterampilan klinik.
KPPIKG 2016 juga menghadirkan lebih dari 50 perusahaan yang bergerak di bidang kedokteran gigi maupun yang non kedokeran gigi yang berpartisipasi dalam pameran kedokteran gigi terbesar di Indonesia. Tahun ini luas area pameran mencakup lebih dari 2000m2. Area pameran juga akan meliputi stage area dimana akan ada launching products, products knowledge, special promotion, dan berbagai performa meriah lainnya.
Berbagai program social events telah dipersiapkan. Mulai dari Opening Ceremony sebagai pembukaan resmi rangkaian acara KPPIKG 2016, gala dinner sebagai ucapan terima kasih kepada para pembicara yang telah berkontribusi dalam acara KPPIKG 2016, ceramah popular yang terbuka untuk umum dengan topik Digital entrepreneurship, female zone sebagai acara khusus peserta wanita yang akan menambah dan memperkaya wawasan para wanita mengenai kecantikan dan fesyen, alumni gathering sebagai ajang kumpul-kumpul dan pelepas rindu para alumni, serta closing ceremony sebagai penutupan resmi KPPIKG 2016.
Enrich Your Knowledge and enhance your skills by attending KPPIKG 2016!
Berdasarkan Press Conference pada tanggal 24 Februari 2016, Dekan FKG UI, Dr. drg. Yosi Kusuma Eriwati, M.Si, mengatakan bahwa FKG UI adalah salah satu pionir dalam mengadakan acara ilmiah kedokteran gigi dalam mengembangkan dan memperbaharui ilmu kedokteran gigi di Indonesia sehingga dokter gigi di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Selaku ketua KPPIKG 2016, drg. Corputty Johan E.M., Sp.BM(K) juga menambahkan diharapkan dari salah satu ajang terbesar di dunia kedokteran gigi ini, para dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis diharapkan meningkatkan kemampuan dan keterampilannya sehingga dapat diaplikasikan kepada masyarakat umum. Selain itu pada kesempatan KPPIKG ini, panitia juga mengundang para dokter gigi di Indonesia untuk mempublikasikan penelitiannya, sehingga dapat membagikan ilmu kepada dokter gigi lain dalam memperbaharui ilmunya dan meningkatkan kompetensinya.
"Di ajang KPPIKG 2016 ini, panitia juga ingin memberikan sumbangsih kepada masyarakat dengan mengangkat seminar dengan topik-topik yang sedang hangat saat ini di tengah masyarakat, salah satunya adalah Digital Entrepreneurship. Jadi, dapat membantu masyarakat yang sedang ingin mengembangkan usahanya dengan menghadiri seminar ini" menurut drg. Rahmita Anne, Sp.BM Selain itu, Dr.drg. Yuniardini SeptoriniWimardhani, MscDent, juga menambahkan bahwa saat ini di bidang Public Health sedang berkembang mengenai "Bagaimana membuat suatu upaya preventif yang bisa digunakan secara global"
Selamat menimba ilmu, para teman sejawat!
Denture stomatitis (denture-induced stomatitis, denture sore mouth) merupakan hal yang cukup sering ditemukan pada pengguna gigi tiruan. Denture stomatitis biasanya ditemukan pada orang-orang yang berisiko seperti perokok1 dan pengguna gigi tiruan pada malam hari.2 Denture stomatitis sendiri merupakan salah satu bentuk infeksi Candida pada rongga mulut. Penggunaan gigi tiruan, terutama pada malam hari, menyebabkan fungsi proteksi saliva tidak berjalan dengan baik sehingga terjadi infeksi Candida.
Denture stomatitis diklasifikasikan menjadi beberapa tipe, yaitu :3