Displaying items by tag: PERPANJANGAN STR MAKSIMAL DILAKUKAN 6 BULAN SEBELUM HABIS MASA BERLAKUNYA

PERPANJANGAN STR MAKSIMAL DILAKUKAN 6 BULAN SEBELUM HABIS MASA BERLAKUNYA

 

Merujuk pada Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pengajuan registrasi ulang untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) harus dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlakunya. Padahal sebelum dapat memperpanjangan STR, seorang dokter gigi terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium. Oleh karena itu pengurusan agaknya bahkan harus dilakukan sejak satu tahun sebelum STR habis masa berlakunya.

Published in marketing

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---