Displaying items by tag: SIP

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran, surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Maka dari itu, untuk memenuhi kewajiban kita sebagai dokter gigi, sesuai dengan UU, sebaiknya kita memiliki SIP di setiap tempat praktek kita bekerja. Dalam pembuatan SIP saat ini, tidaklah sulit, hanya diperlukan sedikit meluangkan waktu untuk menyiapkan dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

 

Published in News

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---