Displaying items by tag: STR

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan surat yang penting untuk seorang dokter / dokter gigi umum dan spesialis, karena tanpanya dokter / dokter gigi tidak dapat membuat Surat Ijin Praktek. Namun, seringkali dokter / dokter gigi lupa kapan masa berlakunya karena menyesuaikan tanggal kelulusan seorang dokter / dokter gigi, sehingga tidak jarang dokter / dokter gigi yang mengurus registrasi ulang STR terlambat.

Untuk mengantisipasi hal ini, ternyata Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memberikan solusi, yaitu menyamakan tanggal masa berlaku STR dengan tanggal lahir dokter / dokter gigi yang bersangkutan. Penyesuaian ini berlaku untuk pengurusan STR per tanggal 1 Januari 2016. Semoga solusi ini memudahkan kita untuk mengingat masa berlaku STR ya..!

Berikut surat edaran dari KKI mengenai penyesuaian masa berlaku STR sesuai tanggal lahir :

Published in News
Friday, 30 November 2001 07:20

Tata Cara Perpanjang STR

(download file di bawah)

Undang Undang Praktik Kedokteran no.29 thn 2004 mengamanatkan agar setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi, dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

Published in News

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---