Displaying items by tag: espt tahunan dokter gigi

Halo para Teman Sejawat, memasuki awal tahun maka kita sudah bersiap-siap untuk lapor SPT Tahunan Dokter/Dokter Gigi, dimana paling lambat untuk lapor adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Setelah sebelumnya GigiGeligi.Com menjabarkan cara mengisi SPT secara manual, kali ini tim redaksi kami mengulas mengenai pelaporan dengan cara membuat e-spt atau pelaporan secara digital.

Pertama kali yang harus dilakukan jika Teman Sejawat ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT adalah memiliki e-FIN. E-FIN dapat diperoleh di kantor Pajak manapun. Setelah itu, login di https://djponline.pajak.go.id/account/login menggunakan e-fin yang didapatkan dan ikuti petunjuknya.

Mari kita mulai ulasan untuk membuat e-spt dan pelaporannya!
Setelah masuk ke DJP Online, bila belum ada pilihan e-Form, maka aktifkan e-Form dengan cara klik “Profil Lengkap” lalu, ubah profil jika ada data yang ingin dirubah dan klik “ubah profil”. Ubah password jika ingin ubah password, dan terakhir, dicentang untuk mengaktifkan e-form lalu klik “ubah akses” (seperti gambar 1 di bawah ini). Setelah itu, kembali ke menu Utama dan klik e-form (seperti gambar 2) 

Gambar 1                                                                                                                   Gambar 2:

     

 

Di menu e-form ini, klik “Buat SPT”. Setelah itu, akan muncul pertanyaan seperti di gambar bawah ini, klik “Ya” dan klik e-form SPT 1770.

       

 

Lalu, isi tahun Pajak “2017” , dengan status SPT “normal” jika baru ingin membuat, atau klik pembetulan ke- jika ingin membuat SPT Pembetulan. Dan Klik “Kirim Permintaan” dan save file yang diterima (JANGAN DIUBAH NAMA FILE NYA). Dan teman sejawat akan menerima email kode verifikasi (harap disimpan baik-baik)

File yang akan terunduh adalah file dalam format .xfdl. Agar file ini dapat dibuka, unduh program dari DJP online tersebut dengan klik pada poin 1 "Download Viewer" lalu ikuti petunjuk instalasi (di poin 2)

   

 

Kemudian, buka program tersebut (IBM Forms Viewer). Buka File Database Form dan pilih file e-form yang di save tadi :

Berikut tahapan setiap pengisian form :

Setelah dibuka filenya, akan muncul pertama kali form 1770-IV, klik “Pencatatan” pada pojok kanan atas. dan isi semua form sesuai data masing-masing. Setelah selesai, klik "halaman berikutnya"

 

 

 

 Pada Form 1770-III, langsung klik "Halaman Berikutnya"

Pada Form 1770-II dapat diisi bila praktek di Rumah Sakit atau klinik yang telah memberikan bukti potong, maka mengisi bagian ini secara lengkap. Bila tidak ada, dapat langsung klik "Halaman Berikutnya"

 

Pada Form 1770-I ini yang sering digunakan oleh para dokter gigi. Beberapa poin yang perlu diisi adalah :

  • Bila memiliki praktek pribadi dan memiliki pembukuan, maka dapat isi bagian B no. 4 "PEKERJAAN BEBAS" dengan mengisi penghasilan bruto, dimana norma yang berlaku adalah 50% dan tuliskan penghasilan netto-nya.
  • Bila memiliki usaha lain selain kedokteran gigi dan belum dikenakan PPh final, maka dapat mengisi bagian D no. 6 di "PENGHASILAN LAINNYA"

Setelah selesai mengisi form tersebut, dapat klik "Halaman Berikutnya"

 

Tampilan berikutnya adalah form 1770. Pada form ini, klik status kewajiban perpajakan suami-isteri, apakah KK (kepala keluarga), HB (hidup berpisah), PH (pisah harta), atau MT (Manajemen Terpisah). Setelah itu, klik Penghasilan Tidak Kena Pajak, disesuaikan dengan kondisi teman sejawat apakah TK (tidak kawin), K (kawin, dengan tanggungan berapa), K/I/ (Kawin, istri bekerja, dengan tanggunan berapa anak).

NB :

  • Perlu diperhatikan, isi tanggal pembayaran (bila ada PPh kurang bayar) <lihat disini untuk membayar PPh kurang bayar melalui SSE dan pembayaran secara online>
  • Centang Bagian G (Lampiran) : huruf b. (bila ada PPh kurang bayar), huruf e & f bila ada bukti potong yang akan dilampirkan

Setelah itu, isi tanggal menyerahkan SPT dan Klik "Submit"

 

Halaman berikutnya adalah untuk submit SPT :

  • Unggah lampiran dalam bentuk PDF (disesuaikan dengan yang telah diisi di form 1770 tadi)
  • isi Tanggal SSP, nilai SSP, NTPN (bila sudah bayar) dan jumlah setornya. 
  • Lalu masukka kode verifikasi (yang didapat di email pada saat pertama kali membuat e-form)
  • Klik Submit
  • Opsional : print dokumen sebagai arsip : pilih ya untuk print.

Setelah submit, akan keluar dialog sebagai berikut :

Untuk mengecek apakah sudah benar tersubmit dengan baik, dapat di cek kembali di akun DJP online : klik e-billing, terdapat tabel yang membuktikan bahwa e-SPT telah disubmit

atau dapat dicek di e-mail, akan mendapatkan bukti setor elektronik sebagai berikut :

Dengan demikian, pelaporan SPT melalui e-form telah selesai.

 

Untuk membuat SSE (surat setoran pajak elektronik) dan membayarnya secara online (melalui internet banking BCA), klik disini

Published in News

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---