Displaying items by tag: pdgi
Surat Edaran Mengenai Masa Berlaku Tanggal Surat Tanda Registrasi (STR)
Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan surat yang penting untuk seorang dokter / dokter gigi umum dan spesialis, karena tanpanya dokter / dokter gigi tidak dapat membuat Surat Ijin Praktek. Namun, seringkali dokter / dokter gigi lupa kapan masa berlakunya karena menyesuaikan tanggal kelulusan seorang dokter / dokter gigi, sehingga tidak jarang dokter / dokter gigi yang mengurus registrasi ulang STR terlambat.
Untuk mengantisipasi hal ini, ternyata Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memberikan solusi, yaitu menyamakan tanggal masa berlaku STR dengan tanggal lahir dokter / dokter gigi yang bersangkutan. Penyesuaian ini berlaku untuk pengurusan STR per tanggal 1 Januari 2016. Semoga solusi ini memudahkan kita untuk mengingat masa berlaku STR ya..!
Berikut surat edaran dari KKI mengenai penyesuaian masa berlaku STR sesuai tanggal lahir :