Displaying items by tag: skp kedokteran gigi

Satuan Kredit Profesi (SKP) dibutuhkan oleh dokter atau dokter gigi dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya di bidang profesinya. Selain itu, pengumpulan SKP dibutuhkan untuk memperbaharui sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Per tanggal 1 Januari 2015, terdapat ketentuan baru dalam peroleh SKP, dengan ketentuan sebagai berikut :

DokterGigi

Dalam satu periode (5 tahun) = 30 SKP

  • Minimal : 70% (21 SKP) Kegiatan Utama yang dibagi dalam

                            40% (12 SKP) kegiatan teori (seminar) atau publikasi ilmiah

                            30% ( 9 SKP)  kegiatan keterampilan (Hands On/Table Clinic/Baksos sesuai dengan kompetensi/Pengurus Organisasi/Delegasi Organisasi)

 

  • Maksimal  : 30% (9 SKP) Kegiatan Penunjang

 

Kegiatan utama Merupakan kegiatan yang dapat diverifikasi melalui Sertifikat Tertulis atau Surat Keputusan yang sesuai dengan kompetensinya, adalah:

  1. mengikuti kegiatan ilmiah yang sesuai dengan kompetensinya
  2. membuat karya tulis atau laporan kasus kedokteran gigi
  3. sebagai pembicara pada kegiatan ilmiah P3KGB
  4. sebagai peserta atau pembimbing Kegiatan Ketrampilan: hands on/demo kasus/kursus film bingkai, baksos yang sesuai dengan kompetensinya
  5. sebagai pengurus dalam organisasi profesi berdasarkan SKep.
  6. delegasi  dalam  kegiatan  organisasi  antara  lain  kongres,  rakor/rakernas, RUA

 

Published in News

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---