Berikut tahapan untuk membayar pajak (PPh pasal 25) secara online dan mudah

 

1. Buat SSP elektronik

Login ke akun DJP online, dan klik e-billing

Setelah itu, pilih "isi SSE"

isi formnya sebagai berikut :

  • Jenis pajak : 411125 (PPh Pasal 25/29 OP)
  • Jenis setoran : pilih 100 untuk setoran Masa /bulanan, pilih 200 untuk setoran 1 tahun
  • Bila mau buat SPT tahunan, maka isi tahun pajak : tahun 2017
  • dengan jumlah setor yang disesuaikan di SPT tahunan

Setelah itu, klik "Simpan" , dan akan muncul halaman seperti berikut ini :

Setelah didapatkan kode billing, Teman sejawat dapat membayarnya di bank-bank terdekat atau melalui internet banking. Pada artikel ini, tim redaksi kami akan mengulas pembayaran melalui internet banking BCA.

Tahapannya adalah sebagai berikut :

  • Login ke klikbca
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih sub menu Pajak
  • lalu klik "Penerimaan Negara" 
  • ISI DENGAN KODE BILLING yang didapat tadi.
  • klik Lanjutkan
  • dan lakukan pembayaran.

Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka Teman Sejawat akan mendapat angka NTPN (yang nantinya akan diisi di SPT Tahunan) dengan tampilan sebagai berikut :

 

Demikian cara pembuatan SSE (surat setoran Elektronik). Semoga artikel ini mempermudah Teman Sejawat dalam menjalani kewajiban sebagai warga negara, yaitu taat membayar pajak.

 

 

 

Halo para Teman Sejawat, memasuki awal tahun maka kita sudah bersiap-siap untuk lapor SPT Tahunan Dokter/Dokter Gigi, dimana paling lambat untuk lapor adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Setelah sebelumnya GigiGeligi.Com menjabarkan cara mengisi SPT secara manual, kali ini tim redaksi kami mengulas mengenai pelaporan dengan cara membuat e-spt atau pelaporan secara digital.

Pertama kali yang harus dilakukan jika Teman Sejawat ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT adalah memiliki e-FIN. E-FIN dapat diperoleh di kantor Pajak manapun. Setelah itu, login di https://djponline.pajak.go.id/account/login menggunakan e-fin yang didapatkan dan ikuti petunjuknya.

Mari kita mulai ulasan untuk membuat e-spt dan pelaporannya!
Setelah masuk ke DJP Online, bila belum ada pilihan e-Form, maka aktifkan e-Form dengan cara klik “Profil Lengkap” lalu, ubah profil jika ada data yang ingin dirubah dan klik “ubah profil”. Ubah password jika ingin ubah password, dan terakhir, dicentang untuk mengaktifkan e-form lalu klik “ubah akses” (seperti gambar 1 di bawah ini). Setelah itu, kembali ke menu Utama dan klik e-form (seperti gambar 2) 

Gambar 1                                                                                                                   Gambar 2:

     

 

Di menu e-form ini, klik “Buat SPT”. Setelah itu, akan muncul pertanyaan seperti di gambar bawah ini, klik “Ya” dan klik e-form SPT 1770.

       

 

Lalu, isi tahun Pajak “2017” , dengan status SPT “normal” jika baru ingin membuat, atau klik pembetulan ke- jika ingin membuat SPT Pembetulan. Dan Klik “Kirim Permintaan” dan save file yang diterima (JANGAN DIUBAH NAMA FILE NYA). Dan teman sejawat akan menerima email kode verifikasi (harap disimpan baik-baik)

File yang akan terunduh adalah file dalam format .xfdl. Agar file ini dapat dibuka, unduh program dari DJP online tersebut dengan klik pada poin 1 "Download Viewer" lalu ikuti petunjuk instalasi (di poin 2)

   

 

Kemudian, buka program tersebut (IBM Forms Viewer). Buka File Database Form dan pilih file e-form yang di save tadi :

Berikut tahapan setiap pengisian form :

Setelah dibuka filenya, akan muncul pertama kali form 1770-IV, klik “Pencatatan” pada pojok kanan atas. dan isi semua form sesuai data masing-masing. Setelah selesai, klik "halaman berikutnya"

 

 

 

 Pada Form 1770-III, langsung klik "Halaman Berikutnya"

Pada Form 1770-II dapat diisi bila praktek di Rumah Sakit atau klinik yang telah memberikan bukti potong, maka mengisi bagian ini secara lengkap. Bila tidak ada, dapat langsung klik "Halaman Berikutnya"

 

Pada Form 1770-I ini yang sering digunakan oleh para dokter gigi. Beberapa poin yang perlu diisi adalah :

  • Bila memiliki praktek pribadi dan memiliki pembukuan, maka dapat isi bagian B no. 4 "PEKERJAAN BEBAS" dengan mengisi penghasilan bruto, dimana norma yang berlaku adalah 50% dan tuliskan penghasilan netto-nya.
  • Bila memiliki usaha lain selain kedokteran gigi dan belum dikenakan PPh final, maka dapat mengisi bagian D no. 6 di "PENGHASILAN LAINNYA"

Setelah selesai mengisi form tersebut, dapat klik "Halaman Berikutnya"

 

Tampilan berikutnya adalah form 1770. Pada form ini, klik status kewajiban perpajakan suami-isteri, apakah KK (kepala keluarga), HB (hidup berpisah), PH (pisah harta), atau MT (Manajemen Terpisah). Setelah itu, klik Penghasilan Tidak Kena Pajak, disesuaikan dengan kondisi teman sejawat apakah TK (tidak kawin), K (kawin, dengan tanggungan berapa), K/I/ (Kawin, istri bekerja, dengan tanggunan berapa anak).

NB :

  • Perlu diperhatikan, isi tanggal pembayaran (bila ada PPh kurang bayar) <lihat disini untuk membayar PPh kurang bayar melalui SSE dan pembayaran secara online>
  • Centang Bagian G (Lampiran) : huruf b. (bila ada PPh kurang bayar), huruf e & f bila ada bukti potong yang akan dilampirkan

Setelah itu, isi tanggal menyerahkan SPT dan Klik "Submit"

 

Halaman berikutnya adalah untuk submit SPT :

  • Unggah lampiran dalam bentuk PDF (disesuaikan dengan yang telah diisi di form 1770 tadi)
  • isi Tanggal SSP, nilai SSP, NTPN (bila sudah bayar) dan jumlah setornya. 
  • Lalu masukka kode verifikasi (yang didapat di email pada saat pertama kali membuat e-form)
  • Klik Submit
  • Opsional : print dokumen sebagai arsip : pilih ya untuk print.

Setelah submit, akan keluar dialog sebagai berikut :

Untuk mengecek apakah sudah benar tersubmit dengan baik, dapat di cek kembali di akun DJP online : klik e-billing, terdapat tabel yang membuktikan bahwa e-SPT telah disubmit

atau dapat dicek di e-mail, akan mendapatkan bukti setor elektronik sebagai berikut :

Dengan demikian, pelaporan SPT melalui e-form telah selesai.

 

Untuk membuat SSE (surat setoran pajak elektronik) dan membayarnya secara online (melalui internet banking BCA), klik disini

Peri-implantitis is one of the most frequent pathological conditions that dentists and dental hygienists face. A systematic review of epidemiology published in the Journal of Clinical Periodontology in 2015, for example, found that 22 percent of patients were affected by it. To date, however, there is no gold standard of treatment, nor randomised clinical trials in the literature comparing surgical and non-surgical treatment.

To combat the condition, Dr Magda Mensi, Assistant Professor of Periodontology, Oral Surgery and Implantology at the University of Brescia’s Dental and Hygiene School in Italy, embarked on a pilot study in 2013 to determine whether a combination of low-abrasive powder, topical antibiotic and curettage could be more effective against severe peri-implantitis than conventional manual or mechanical debridement.

After one year, Dr Mensi and her colleagues observed 4 millimetres of pocket probing depth reduction, more than 3.7 millimetres of attachment level gain, and only 6.5 percent of bleeding on probing at level site in their study’s 15 patients’ 27 implants. These results were better than those of the conventional treatments. Furthermore, in the four years since the study began, only one patient has had a reoccurrence of peri-implantitis, and that was likely due to the patient missing several control and maintenance appointments and taking immunosuppressive drugs, as well as a worsening of her general health.

Dr Mensi’s Multiple Anti-Infective Non-Surgical Therapy (MAINST) protocol consists of using topical 14 percent doxycycline delivered by a biodegradable controlled released vehicle to solve the peri-implantitis acute phase, a session of full mouth air-polishing therapy with erythritol powder delivered sub-gingival with a special nozzle, curettage of the internal pocket line with a piezoceramic device with PEEK-coated tips and, finally, a second application of the doxycycline gel.

 

The patients also underwent quarterly maintenance sessions and were instructed to use personalised home care instruments, such as sonic toothbrushes, interdental brushes and floss. “This is very important. The patients have to be educated in plaque and calculus removal, motivated to carry out this maintenance at home, and show up for their dental sessions. If they come back only when there is a problem, it will be too late,” said Dr Mensi.

She added that the results from her study so far indicate that her MAINST protocol could be a gold standard of treatment for peri-implantitis. She said: “The only surgery that really works for peri-implantitis is regenerative, reconstructive surgery, but our protocol can be a better, non-surgical alternative. We are going to conduct a randomised control study to validate this hypothesis.”

Dr. Mensi will speak in depth about the non-surgical approaches to peri-implantits at IDEM 2018 in April in Singapore. For more information on IDEM Singapore, visit http://www.idem-singapore.com/.

 

Monday, 22 January 2018 14:05

Asuransi Profesi Dokter dan Dokter Gigi

Written by

Setiap tindakan medis selalu terdapat resiko, dimana besar kecilnya resiko dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari diri sisi dokter/dokter gigi atau dari sisi pasien. Bahkan tidak jarang hal tersebut terjadi hanya karena kurangnya komunikasi yang baik antara dokter dengan pasien (miskomunikasi).

Dalam hal ini, Asuransi Profesi Dokter (oleh Allianz), hadir untuk membantu menengahi masalah, sehingga para dokter/dokter gigi tidak perlu khawatir dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat. Adapun yang ditanggung oleh asuransi profesi dokter ini adalah jaminan kepada para dokter/dokter gigi untuk memperoleh ganti rugi finansial apabila dokter/dokter gigi secara hukum terbukti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pasien. Dalam hal ini, yang akan ditanggung tidak hanya dokter/dokter gigi saja, tetapi meliputi bawahannya, seperti perawat atau pegawai yang membantu para dokter/dokter gigi. 

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai asuransi profesi dokter, dapat menghubungi drg. Shiril Paskalis (0857.1655.0022) 

[row divider="yes" equal_height="yes"] [column size="1/2"][/column] [column size="1/2"][/column] [/row]

     

Thursday, 10 November 2016 17:29

Dental Software untuk manajemen klinik anda

Written by

Dentsoftware adalah perangkat lunak manajemen praktek dokter gigi yang komprehensif dan terpadu yang dirancang dan dikembangkan untuk memenuhi tuntutan menjalankan praktek Tunggal, Multi klinik khusus, klinik gigi Perusahaan atau perguruan tinggi Gigi. perangkat lunak manajemen praktek dokter gigi kami memberikan manfaat operasi yang efisien, peningkatan penerimaan dan kontrol, perawatan pasien unggul, penagihan, pengendalian biaya yang ketat dan peningkatan profitabilitas.

Last modified on Tuesday, 30 October 2018 22:28
Page 1 of 496

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367