News

Satuan Kredit Profesi (SKP) dibutuhkan oleh dokter atau dokter gigi dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya di bidang profesinya. Selain itu, pengumpulan SKP dibutuhkan untuk memperbaharui sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Per tanggal 1 Januari 2015, terdapat ketentuan baru dalam peroleh SKP, dengan ketentuan sebagai berikut :

DokterGigi

Dalam satu periode (5 tahun) = 30 SKP

  • Minimal : 70% (21 SKP) Kegiatan Utama yang dibagi dalam

                            40% (12 SKP) kegiatan teori (seminar) atau publikasi ilmiah

                            30% ( 9 SKP)  kegiatan keterampilan (Hands On/Table Clinic/Baksos sesuai dengan kompetensi/Pengurus Organisasi/Delegasi Organisasi)

 

  • Maksimal  : 30% (9 SKP) Kegiatan Penunjang

 

Kegiatan utama Merupakan kegiatan yang dapat diverifikasi melalui Sertifikat Tertulis atau Surat Keputusan yang sesuai dengan kompetensinya, adalah:

  1. mengikuti kegiatan ilmiah yang sesuai dengan kompetensinya
  2. membuat karya tulis atau laporan kasus kedokteran gigi
  3. sebagai pembicara pada kegiatan ilmiah P3KGB
  4. sebagai peserta atau pembimbing Kegiatan Ketrampilan: hands on/demo kasus/kursus film bingkai, baksos yang sesuai dengan kompetensinya
  5. sebagai pengurus dalam organisasi profesi berdasarkan SKep.
  6. delegasi  dalam  kegiatan  organisasi  antara  lain  kongres,  rakor/rakernas, RUA

 

Wednesday, 04 February 2015 11:50

"Memperbaiki Senyum" dengan Digital Smile Design (DSD)

Written by

Pernahkah rekan sejawat menerima pasien yang meminta untuk diperbaiki seluruh giginya entah karena terlalu banyak gigi anterior yang ditambal sebelumnya, atau karena beberapa gigi memiliki bentuk yang kurang baik? Pada saat itu sebagian dari para dokter gigi mungkin merasa bingung ingin melakukan apa, atau kalaupun sudah bisa menentukan rencana perawatan, anda akan cenderung "senyum-senyum sendiri" membayangkan hasil akhirnya. Tapi bagaimana dengan pasien? apakah mereka mengerti apa yang anda pikirkan, apa rencana anda dan bagaimana kira-kira hasilnya nanti?

Digital Smile Design atau DSD merupakan suatu teknik yang dikembangkan oleh dr Christian Coachman yang berorientasi kepada komunikasi yang interaktif melibatkan emosional pasien dengan memvisualisasikan rencana perawatan. Teknik ini sejatinya bukanlah teknik rencana perawatan medis seperti Dental Implant atau Perawatan saluran akar atau tindakan medis lainnya. Melainkan sebuah cara untuk menyuguhkan suatu proyeksi hasil perawatan dengan tetap berdasarkan pada kaidah-kaidah Kedokteran Gigi. Seperti ukuran gigi, bentuk gigi, overjet, warna gigi dan lainnya. Dengan kata lain si pasien diajak untuk "Melihat" apa yang ada dalam benak dokter gigi mengenai rencana perawatannya.

dr Christian Coachman sendiri meyakini dengan teknik DSD ini akan meningkatkan akuisisi pasien dalam perawatan gigi, karena si pasien diajak untuk melihat dan berbagi pendapat mengenai rencana perawatannya secara emosional. Untuk lebih dapat mengerti mengenai DSD, berikut adalah video singkat proses DSD

[youtube url="https://www.youtube.com/watch?v=8fQgPm4txds" width="720" autoplay="yes"]

Courtesy of YouTube

Sebagai warga negara yang baik maka kita akan taat membayar pajak. Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang dan tidak terkecuali dokter/dokter gigi. Pelaporan pajak diajukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT ini ada 2 macam, yaitu SPT masa (bulanan) atau SPT tahunan. SPT masa dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 dan dilaporkan setiap selambat-lambatnya tanggal 20 per bulannya. Sedangkan SPT Tahunan biasanya dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret untuk WP orang pribadi atau 30 April untuk WP badan.

Praktik Dokter gigi merupakan pekerjaan bebas. Khusus dokter/dokter gigi yang memiliki praktek pribadi dan dokter/dokter gigi pegawai, formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan adalah dengan menggunakan formulir 1770 (SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi).  Dalam pelaporan pajak, yang digunakan adalah penghasilan netto. Untuk menghitung penghasilan netto ada 2 cara, yaitu menggunakan pembukan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neeto (NPPN). Apakah yang dimaksud dengan NPPN? NPPN adalah suatu perhitungan pajak yang menggunakan persentase dalam menentukan penghasilan netto. Siapa yang diperbolehkan untuk menggunakan NPPN? Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan ketentuan peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Syaratnya adalah memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan atau dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan mengisi form lampiran pemberitahuan penggunaan norma. -Pasal 14 UU PPh-

NB : Form 1770 tahun 2016 beserta lampirannya dapat diunduh di bawah artikel ini atau download disini

Besarnya norma ditentukan berdasarkan suatu persentase tertentu dan dikelompokkan menurut wilayah tertentu yaitu :

  • 10 ibukota propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak) : 50%
  • Ibukota propinsi lainnya : 50%
  • daerah lainnya : 50%

Namun, bila penghitungan penghasilan netto dokter/dokter gigi, dalam hal dilakukan pemriksaan dan tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti pendukungnya, dapat ditetapkan secara jabatan dengan ketentuan norma sebagai berikut :

  • Praktik dokter umum : 62.5%
  • Praktik dokter spesialis : 62.5%
  • Praktik dokter gigi : 62.5%

 

Page 1 of 2

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---