News

Friday, 30 November 2001 07:20

Tata Cara Perpanjang STR

Written by

(download file di bawah)

Undang Undang Praktik Kedokteran no.29 thn 2004 mengamanatkan agar setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi, dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran, surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Maka dari itu, untuk memenuhi kewajiban kita sebagai dokter gigi, sesuai dengan UU, sebaiknya kita memiliki SIP di setiap tempat praktek kita bekerja. Dalam pembuatan SIP saat ini, tidaklah sulit, hanya diperlukan sedikit meluangkan waktu untuk menyiapkan dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

 

Satuan Kredit Profesi (SKP) dibutuhkan oleh dokter atau dokter gigi dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya di bidang profesinya. Selain itu, pengumpulan SKP dibutuhkan untuk memperbaharui sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Per tanggal 1 Januari 2015, terdapat ketentuan baru dalam peroleh SKP, dengan ketentuan sebagai berikut :

DokterGigi

Dalam satu periode (5 tahun) = 30 SKP

  • Minimal : 70% (21 SKP) Kegiatan Utama yang dibagi dalam

                            40% (12 SKP) kegiatan teori (seminar) atau publikasi ilmiah

                            30% ( 9 SKP)  kegiatan keterampilan (Hands On/Table Clinic/Baksos sesuai dengan kompetensi/Pengurus Organisasi/Delegasi Organisasi)

 

  • Maksimal  : 30% (9 SKP) Kegiatan Penunjang

 

Kegiatan utama Merupakan kegiatan yang dapat diverifikasi melalui Sertifikat Tertulis atau Surat Keputusan yang sesuai dengan kompetensinya, adalah:

  1. mengikuti kegiatan ilmiah yang sesuai dengan kompetensinya
  2. membuat karya tulis atau laporan kasus kedokteran gigi
  3. sebagai pembicara pada kegiatan ilmiah P3KGB
  4. sebagai peserta atau pembimbing Kegiatan Ketrampilan: hands on/demo kasus/kursus film bingkai, baksos yang sesuai dengan kompetensinya
  5. sebagai pengurus dalam organisasi profesi berdasarkan SKep.
  6. delegasi  dalam  kegiatan  organisasi  antara  lain  kongres,  rakor/rakernas, RUA

 

Page 1 of 2

Hubungi GigiGeligi

0878.7118.9191

Customer.Care@GigiGeligi.Com
Bumi Serpong Damai, Tangerang
 
 
Our Partner
Dentsoftware, India
+91 77 367 67 367
--- next ---